1. Melakukan Pendaftaran dengan memasukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
2. Pemohon melakukan verifikasi akun yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
3. Pemohon Login ke dalam SAMPURASUN.
4. Pemohon melakukan pembaharuan data/profil termasuk mengganti password default yang didapatkan lewat email.
5. Pemohon dapat mengajukan pengajuan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama pada menu Pengajuan Baru.
6. Pemohon mengisi form pengajuan rekomendasi izin operasional klinik sesuai yang dibutuhkan.
7. Pemohon menunggu verifikasi berkas yang dilakukan oleh Verifikatur Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
8. Apabila verifikasi berkas diterima maka pemohon dapat melihat notifikasi baru di SAMPURASUN kemudian menunggu jadwal visitasi.
9. Jadwal visitasi akan ditampilkan pada menu Visitasi setelah verifikatur memberikan jadwal visitasi.
10. Pemohon menunggu kunjungan visitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur ke alamat Klinik pemohon.
11. Pemohon menunggu Verifikatur memberikan hasil visitasi.
12. Apabila visitasi diterima maka pemohon dapat melihat status permohonan pengajuan pada menu Pengajuan Diterima.
13. Verifikatur memberikan hasil visitasi dan surat rekomendasi yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
14. Pemohon dapat mendownload Surat Rekomendasi Izin Operasional Klinik yang diberikan verifikatur.
1. Mempunyai akun yang aktif di SAMPURASUN
2. Surat Permohonan (Contoh tersedia pada form pengajuan)
3. KTP-el Pemohon
4. NPWP Pemohon
5. Dokumen Self Assessment Klinik (Contoh tersedia pada form pengajuan)
6. Surat pernyataan mandiri Klinik (Contoh tersedia pada form pengajuan)
7. Salinan/fotocopi pendirian badan hukum publik (*untuk klinik Pemerintah)
8. Salinan/fotocopi pendirian CV/PT/YAYASAN/KOPERASI (*untuk klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan dapat berbentuk perorangan, badan usaha/badan hukum)
9. Salinan/fotocopi pendirian CV/PT/YAYASAN/KOPERASI (*untuk klinik swasta dengan pelayanan rawat inap)
10. Data Tempat Usaha/Klinik (Bangunan, Denah, dll)
11. Dokumen Profil Klinik (Visi, Misi, Struktur Organisasi, dll)
12. Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
13. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan sampah medis dengan pihak ke-3 (bila tidak mempunyai sarana pengelolaan sendiri)
14. Surat rekomendasi penyelenggaraan klinik dari kepala puskesmas setempat dan Surat keterangan membina Posyandu / Sekolah
15. SIP dan Surat Pernyataan Mandiri Dokter Penanggung Jawab
16. SIP dan Surat Pernyataan Mandiri SDM Tenaga Kesehatan pelaksana harian
17. SIPA Apoteker (Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker)
18. Data SDM Tenaga Non Kesehatan (KTP, Ijazah, Surat Pernyataan Mandiri)
19. Dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), bagi klinik yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (TK-WNA), atau surat pernyataan tidak mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (TK-WNA)
20. Dokumen Standar Operasional Prosedur Pelayanan Klinik (SOP)
21. Surat Keterangan Penggunaan Daya Listrik
22. Surat Keterangan Penggunaan Air Bersih (apabila menggunakan air bersih bukan dari sumber air berlangganan harap melampirkan surat keterangan penggunaan air bersih dari Labkesda)
23. Surat Rekomendasi dari ASKLIN